Deursoek hierdie blog

Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal , Agar Jangan dicampur Adukan Dengan Istilah Toleransi Patal Akibatnya

Larangan Ucapan Selamat Natal Bagi Umat Muslim

Belum lama ini sebuah media memuat salah satu pernyataan tokoh liberal yang  menyebutkan bahwasannya tidak ada larangan mengucapkan selamat natal baik dalam Al-Quran maupun hadis. “Nggak ada larangan, baik di Quran maupun hadis, untuk ucapan selamat natal, Ustadz.. Coba aja dicari”, ungkapnya.
Benarkah demikian?
Ternyata tidak demikian kenyataannya. Baiklah, pada kesempatan kali ini -setelah memohon taufik kepada Allah ‘azzwajalla- penulis akan memaparkan dalil-dalil tersebut. Mari kita simak pemaparannya berikut ini.
Dalil pertama: firman Allah ta’ala,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Hamba-hamba Allah yang Maha belas kasih sayang, yaitu orang-orang yang tidak mau menghadiri atau menyaksikan upacara agama kaum musyrik (Az-zuur). Jika mereka melewati tempat yang sedang digunakan untuk upacara agama oleh kaum musyrik, mereka segera berlalu dengan sikap baik” (QS. Al-Furqon, 72).
Makna kata Az-zuur dalam ayat di atas adalah hari raya orang-orang musyrik. Sebagaimana diterangkan oleh para ulama tafsir seperti Mujahid, Rabi’ bin Anas, Ikrimah, Qadhi Abu Ya’la, dan Ad-Dhahak.
Kurang tepat bila kata Az-zuur dalam ayat di atas dimaknai “dusta”  karena kata Az-zuur di sini bertemu dengan kata kerja yasy-hadu yang tidak bergandengan dengan huruf  ba’. Dalam gramatika bahasa Arab, verba “syahida”  ( yasy-hadu adalah bentuk fi’il mudhari’nya)  bila tidak bergandengan dengan huruf ba’, maka maknanya adalah ikut serta atau hadir dalam sebuah peristiwa. Semisal kalimat ini,
شهدت كذا
(Syahidtu kadza)
Artinya “Saya hadir dalam peristiwa ini.”
Sebagaimana pula perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu,
الغنيمة لمن شهد المعركة
(Al-ghaniimatu liman syahida al-ma’rakah)
Artinya “Ghanimah (harta rampasan perang) itu diperuntukkan untuk mereka yang ikut serta dalam peperangan” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf no. 9689).
Juga perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu’anhuma,
شهدت العيد مع رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم..
(Syahidtu al-‘iid ma’a Rasulillah shallallahu’alaihi wa’ala aalihi wasallam)
Artinya “Saya mengahadiri/merayakan hari raya bersama Rasulullah shallallahu’alaihiwa’alaaalihiwasallam ” (HR. Bukhari no. 962).
Adapun bila bersandingan dengan huruf ba’, maka maknanya adalah kalimat berita. Seperti ini,
شهدت بكذا
Syahidtu bi kadza
Artinya “Saya mengabarkan kejadian ini.”
Nah, yang kita jumpai pada ayat di atas adalah kata kerja yash-hadu tidak bergandengan dengan huruf ba’. Oleh karenanya, makna yang tepat untuk potongan ayat “Wal ladziina laa Yasy-haduunaz Zuur” adalah orang-orang yang tidak ikut serta dalam merayakan hari raya orang kafir. Berbeda bila kata yash-hadu bergandengan dengan huruf ba’, sehingga bunyi ayat menjadi “Wal ladziina laa Yasy-haduuna biz Zuur”, barulah maknanya “dan orang-orang yang tidak bersaksi dengan persaksian palsu atau dusta“. Penjelasan ini sekaligus menjadi koreksi terhadap terjemahan ayat di atas yang beredar di masyarakat.
Pertanyaan: Lalu mengapa hari raya orang kafir disebut az-zuur yang makna leksikalnya adalah “kebohongan”?
Jawabannya adalah karena masuk dalam cakupan makna az-zuur (kebohongan) adalah segala hal yang disamarkan dari hakikat sebenarnya atau dinampakkan baik padahal sejatinya buruk. Boleh jadi karena motivasi syahwat atau karena syubhat. Kemusyrikan misalnya, ia nampak baik di mata para penganutnya karena syubhat. Dan musik nampak indah di mata para pendengarnya karena motivasi syahwat. Adapun hari perayaan orang-orang kafir terkumpul di dalamnya dua hal ini; yaitu motivasi syahwat dan syubhat. Alasan lain adalah karena hari raya orang kafir terasa indah di dunia, padahal ending di akhirat nanti adalah kesengsaraan. Oleh karena itulah hari raya mereka disebut az-zuur (Iqtidha’ Shirat Al-mustaqim, 279-280).
Setelah menyimak peaparan di atas, jelaslah bahwa makna az-zuur dalam ayat adalah hari raya kaum kafir. Ini dalil bahwa berlepas diri dari perayaan-perayaan kaum kafir adalah sebab mendapatkan pujian dari Allah ‘azzawajalla. Dan ciri ‘ibaadurrahman (hamba-hamba Allah yang Maha belas kasih sayang) adalah, mereka yang berlepas diri dari upacara perayaan hari raya kaum kafir.
Apakah masuk dalam hal ini ucapan selamat? Tentu. Karena secara tidak langsung, melalui ucapan selamat tersebut ia telah ikut serta dan turut mengambil andil dalam memeriahkan hari raya mereka.
Dalil kedua: Hadis Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Setibanya Nabi di Madinah, orang-orang Madinah kala itu memiliki dua hari yang mereka bersenang-senang (merayakan) dua hari tersebut. Lantas Nabi bertanya,
ما هذان اليومان ؟
“Dua hari apa ini?”
“Kami bersenang-senang pada dua hari ini semasa jahiliyah dulu ya Rasulullah.” Jawab para sahabat.
إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى ويوم الفطر
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari yang lebih baik dari dua hari tersebut, yaitu hari raya idul adha dan idul fitri.” Tangkas Nabi shallallahu’alaihiwasallam” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa’i).
Sisi pendalilan dari hadis di atas: Sesuatu yang telah telah tergantikan, maka ia menjadi tidak berlaku karena telah digantikan oleh hal lain. Tidak mungkin berlaku padanya dua keadaan sekaligus, yaitu  antara berlaku dan telah tergantikan, tentu ini kontradiksi.  Pada hadis di atas diterangkan bahwa Allah ‘azzawajalla telah menggantikan untuk umat Islam dengan hari raya yang lebih baik daripada perayaan kaum jahiliyah tersebut, sehingga tidak dibenarkan bila kemudian ada di antara kaum muslimin yang ikut serta merayakan hari raya orang-orang kafir.
Sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari yang lebih baik dari dua hari tersebut.” menunjukkan pengingkaran beliau akan keikutsertaan umatnya dalam memeriahkan hari raya kaum kafir. Dan ucapan selamat (tahniah) termasuk bentuk keterlibatan dalam perayaan mereka. Bahkan itu adalah alamat yang paling nampak akan keterlibatannya dalam perayaan hari raya orang-orang kafir.
Perlu juga kita ketahui, di antara bentuk kasih sayang Allah ta’ala kepada hamba-Nya adalah tidak diharamkan sesuatu melainkan dihalalkan hal yang sejenis. Seperti Allah mengharamkan riba, kemudian Allah menghalalkan jual beli. Mengharamkan zina kemudian Allah halalkan nikah. Mengharamkan memeriahkan perayaan orang kafir, lalu Allah halalkan untuk kita dua hari raya besar, idul fitri dan idul adha.
(Ya Allah… cukupkanlah kami dengan perkara-perkara yang Engkau halalkan, dari perkara – perkara yang Engkau haramkan.)
Dalil Ketiga: Hadis Tsabit bin Dhahak radhiyallahu’anhu, beliau mengisahkan, “Seorang datang menemui Nabi shallallahu’alaihiwasallam sembari berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya pernah bernadzar untuk menyembelih unta di Babwanah (nama sebuah tempat di dekat kota Makkah).’”
هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يُعبد ؟
“Apakah di sana ada arca yang disembah oleh kaum jahiliyah?” Tanya Rasulullah kepada para sahabatnya.
“Tidak wahai Rasulullah.” Jawab para sahabat.
Nabi bertanya kembali,
هل كان فيها عيد من أعيادهم ؟
“Apakah di tempat itu pernah dilaksanakan perayaan hari rayanya orang-orang jahiliyah?”
“Tidak wahai Rasulullah.” Sahut para sahabat.
Kemudian Nabi bersabda,
فأوف بنذرك ؛ فإنه لاوفاء بنذر في معصية الله ولافيما لايملك ابن آدم
“Kalau begitu, silahkan tunaikan nadzarmu. Karena sesungguhnya tidak boleh menunaikan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah dan dalam hal yang di luar batas kemampuan manusia” (HR. Abu Dawud, hadis yang semakna juga terdapat dalam shahihain).
Sisi pendalilan hadis di atas: Hadis ini menunjukkan bahwa,  menyembelih sembelihan di tempat yang pernah digunakan untuk merayakan hari raya kaum musyrik adalah tergolong perbuatan maksiat. Hal ini sebagaimana  telah disinggung dalam sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “Kalau begitu, silahkan tunaikan nadzarmu. Karena sesungguhnya tidak boleh menunaikan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah.” Sabda ini beliau sampaikan setelah beliau tahu bahwa di tempat tersebut tidak pernah digunakan untuk merayakan hari raya orang musyrik.
Bila sekedar menyembelih di tempat yang pernah digunakan untuk merayakan hari raya orang kafir saja terlarang, apalagi sampai memberikan ucapan selamat kepada mereka yang menunjukkan dukungan terhadap hari raya mereka. Bahkan para ulama menjelaskan, termasuk hal yang dilarang bagi umat islam adalah menjual pernak-pernik kebutuhan hari raya mereka. Karena seperti ini termasuk memberikan dukungan terhadap atas kekufuran mereka, apalagi sampai memberi ucapan selamat.
Dalil Keempat: Hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda,
إن لكل قوم عيداً وإن عيدنا هذا اليوم – ليوم الأضحى-
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan hari raya kita adalah hari ini (yaitu hari idul adha)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengajarkan kepada kita bahwa masing-masing kaum memiliki hari raya sendiri. Semakna dengan firman Allah ta’ala,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
Untuk tiap umat di antara kamu, Kami berikan syari’at dan jalan masing-masing” (QS. Al-Maidah 48).
Untuk kaum muslimin, telah ditetapkan hari raya untuk mereka. Sebagaimana disinggung dalam sabdanya shallallahu’alaihiwasallam,
“…hari raya kita adalah hari ini (yaitu hari idul adha)” dan hari raya idul fitri sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis lain. Hal ini menunjukkan bahwa  bahwa Islam adalah agama berdikari yang tidak perlu mencomot ajaran agama lain untuk diberlakukan atas penganutnya. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim sudah seharusnya menunjukkan sikap bangga dan percaya diri terhadap hari raya agamanya, tidak perlu ikut serta dengan perayaan hari raya orang lain.
Dalil kelima: Hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha, dia menceritakan, “Nabi shallallahu’alaihiwasallam lebih sering puasa di hari sabtu dan ahad dari pada hari-hari yang lain. Beliau beralasan,
إنهما يوما عيد للمشركين فأنا أحب أن أخالفهم
“Dua hari ini adalah hari rayanya orang-orang musyrikin. Saya senang menyelisihi mereka” (HR. Ahmad dan Nasa’i).
Ada dua faidah yang bisa kita petik dari hadis ini
Pertama: Nabi shallallahu’alaihiwasallam menyukai perbuatan yang menyelisihi orang-orang yahudi dan nasrani, terlebih pada hal-hal yang berkaitan dengan syiar mereka dan hari raya adalah syiar terbesar yang ada dalam agama mereka. Bila ada seorang muslim yang  sampai ikut serta dalam syiar terbesar mereka, itu menunjukkan bahwa ia telah menyelisi perinsip-prinsip kenabian.
Bila ada yang berdalih dengan toleransi, maka kita katakan, “Toleransi itu ada batasannya. Bukan menyangkut hal-hal prinsip seperti ini. Bila menyangkut hal yang prinsip, maka sikap seorang muslim adalah lakum diinukum waliya diin; bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” Bagaimana tidak dikatakan prinsip sementara dalam perayaan natal tersebut orang-orang nasrani sedang merayakan hari kelahiran anak tuhan (menurut presepsi mereka). Pada saat itulah mereka menyembah tuhan-tuhan mereka secara besar-besaran. Berangkat dari sini, tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk memberi ucapan selamat atas hari raya mereka.
Kedua: Dalam sabdanya, Nabi menyebut orang-orang yahudi dan nasrani sebagai  “musyrikin”. Ini dalil bahwa boleh bagi kita untuk menyebut mereka sebagai musyrikin. Sebagaimana juga diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 72 dan surat At-Taubah ayat 31.
Dalil Keenam: Atsar dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi,
لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم
Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja kaum musyrikin di saat hari raya mereka karena kemurkaan Allah sedang turun atas mereka” (Sunan Al-Baihaqi 9/234).
Amat disayangkan bila kemudian ada sebagian aktivis dakwah yang membolehkan ucapan selamat natal. Seakan lebih paham tentang toleransi daripada sahabat Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu yang mendapat julukan al-faruq (pembeda antara yang  kebenaran dan kebatilan) dari Nabi shallallahu’alaihiwasallam.
Dalil Ketujuh: Masih seputar atsar dari Umar radhiyallahu’anhu. Pada kesempatan yang lain beliau berkata,
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
Jangan dekati orang-orang kafir pada hari raya-hari raya mereka” (Sunan Al-Baihaqi 9/234), dan Kanzul ‘amal 1/405).
Bila sekedar menemui mereka saat mereka sedang merayakan hari raya saja terlarang, apalagi sampai memberi ucapan  selamat keapada mereka. Tak diragukan lagi dalam ucapan selamat tersebut mengandung unsur persetujuan atas penyembahan mereka kepada patung-patung atau dewa-dewa mereka.
Dari tulisan ini, pembaca sekalian bisa menyimpulkan, apakah boleh mengucapkan selamat natal ataukah tidak, bahkan dengan logika paling sederhana sekalipun. Demikian  yang bisa penulis sampaikan, Semoga Allah membimbing kita semua untuk meniti jalan yang diridhai-Nya. Washallallah ‘ala nabiyyina muhammad wa’ala aalihi wa shahbihi wasallam.
____
*Referensi: Kitab Iqtidha’ Shirat Al-mustaqim li Mukhalafati Ash-Haabil Jahiim, hal: 287-310. Cetakan Dar Al-Fadhilah, tahun 1424 H. Tahqiq: Nashir bin Abdulkarim Al-‘aqel.
Madinah An-Nabawiyyah, Islamic University, 22 Safar 1436
Penulis: Ahmad Anshori

============================================================

Menyoal Arti Toleransi Dalam Momentum Perayaan Natal

Di bulan Desember ini, persoalan toleransi kembali menemukan momentum untuk dibicarakan. Seolah menjadi ajang diskusi rutin tahunan, isu-isu yang bertemakan toleransi beragama menjadi topik hangat yang mengundang komentar dan sikap dari banyak kalangan. Hal itu karena di bulan Desember ini, Umat Kristiani merayakan hari natal pada tanggal 25 Desember.

Sebenarnya, garis toleransi dalam Islam telah demikian jelas. Ia terangkum dalam firman Allah, “Lakum diinukum wa liya diin.” (untukmu agamamu dan untukku agamaku).

Ulama asal Tunisia, Samahatu al Ustadz Muhammad Thahir Asyur rahimahullah dalam Tafsirnya yang fenomenal, “Tafsiru al Tahrir wa al Tanwir” berkata mengenai ayat diatas, “Dalam kedua kalimat diatas, nampak didahulukan musnad (lakum/liya) atas musnad ilaihnya (diinukum/diin), untuk menegaskan pembatasan. Artinya, agamamu, hanya terbatas untukmu, tidak melampauimu sehingga menjadi milikku. Dan agamaku juga terbatas untukku, tidak melampauiku sehingga menjadi milikmu.

Maksudnya, karena jelas mereka tidak menerima Islam. Al Qashr (pembatasan dalam ayat ini) termasuk qashr ifraad. Dan huruf ‘laam’ dalam kedua kalimat diatas bermakna kepemilikan, yaitu keshususan dan keberhakan.
Adapun ‘Diin’ bermakna akidah dan millah, ia adalah hal-hal yang diketahui dan diyakini oleh seseorang, dimana amal perbuatan dilandaskan kepadanya.” (vol. 30, hal. 648)

Dari ayat ini, toleransi seharusnya dimaknai sebagai sikap mengakui dan menghargai eksistensi non-muslim dan agama yang dianutnya, tidak memaksa mereka untuk memeluk Islam karena tidak ada paksaan dalam agama, memberi kebebasan kepada pemeluknya untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya, tidak mengganggu dan mengusik ketenangan pemeluk agama lain, namun juga mengambil sikap tegas untuk berlepas diri dalam urusan-urusan yang termasuk ranah akidah dan agama mereka.

Penting untuk dicermati, toleransi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencampuradukkan keyakinan, ritual ibadah, tradisi dan simbol-simbol antar agama-agama. Karena itu berarti menghancurkan sendi-sendi agama. Toleransi hendaknya dilandaskan pada pengakuan terhadap keberagaman (pluralitas), bukan dibasiskan pada pengakuan ideologi semua agama adalah sama dan benar (pluralisme).

Dengan demikian, seorang muslim tidak dibenarkan meyakini hal-hal yang ada dalam keyakinan agama lain, melakukan ritual ibadah agama lain, ikut serta meramaikan tradisi agama lain, urun rembuk mensukseskan perayaan hari besar agama lain dan mengenakan simbol-simbol serta atribut-atribut agama lain.
Menjadi haram hukumnya dan berdampak serius pada akidah seorang muslim, jika ia melakukan hal-hal seperti itu.
Syaikh al ‘Allamah Muhammad al Amin Asy Syanqithi rahimahullah ketika menafsirkan surat al Kafirun berkata, “Dalam surat ini terkandung sebuah garis tegas reformasi; yaitu sikap menolak segala bentuk pencampuradukkan (agama). Karena mereka (orang-orang kafir) sebelumnya menawarkan opsi untuk melakukan serikat dalam ibadah, yang dalam logika mereka, merupakan solusi pertengahan, karena masing-masing agama memiliki kemungkinan benar.

Sehingga datanglah sebuah counter yang tegas melarang, karena dalam opsi itu termuat penyamaan antara yang benar dan salah, penggantungan masalah, pengakuan atas kebatilan, jika beliau menyepakati mereka walau pun hanya sesaat. Surat ini menjadi garis pembeda antara kedua belah pihak, akhir dari rekonsiliasi, sekaligus awal perseteruan.” (Tatimmah Ahdwaa` al Bayaan, vol. 9, hal. 585)

Diantara prinsip seorang muslim adalah, meyakini bahwa Islam satu-satunya agama yang benar dan diridhai oleh Allah (lihat: QS. Ali Imran: 19). Siapa saja yang beragama dengan selain Islam, maka agamanya akan tertolak (lihat: QS. Ali Imran: 85). Hal ini sangat gamblang diterangkan dalam Kitab suci umat Islam, al Qur`an al Karim. Prinsip ini kemudian terformulasi dalam konsep al Wala (loyalitas) dan al Bara (antiloyalitas) dalam akidah Islam. Loyal kepada Islam dan kaum muslim, serta antiloyal kepada agama selain Islam dan non-muslim.

Dan diantara perwujudannya, adalah hanya membatasi diri dalam soal keyakinan, ritual ibadah, perayaan, tradisi, simbol dan atribut Islam, serta menjauhkan diri dari semua yang ada pada agama lain dalam urusan-urusan tersebut, tanpa menghalangi untuk saling berinteraksi, bermasyarakat, bekerjasama dalam kebaikan, hidup berdampingan dan bahkan memperlakukan mereka dengan cara yang baik selama dalam koridor urusan dunia.

Toleransi dalam wujud ini, diantaranya Allah terangkan dalam firman-Nya (yang artinya),
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)

Itulah kiranya pula yang menjadi alasan para ulama melarang umat Islam mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani, apalagi menghadiri perayaannya, membantu mereka dalam urusan agama mereka dan memakai atribut-atribut agama mereka seperti memakai baju atau topi sinterklas pada momen natal seperti sekarang ini yang sangat disayangkan, atas nama toleransi beragama, sejak beberapa tahun kebelakang telah ditradisikan oleh sejumlah perusahaan pada para karyawan dan karyawati mereka, khususnya para pelayan toko, restaurant dan mall, yang notabene beragama Islam.

Untuk itu, penulis mengajak kepada segenap kaum muslimin, agar kembali mengokohkan jati diri kita sebagai umat Islam. Ikut-ikutan meramaikan tradisi dan perayaan agama lain adalah sikap imperior yang seharusnya tidak eksis dalam dada-dada kita. Karena kita yakin, sekali lagi, agama yang benar dan kelak akan mengantarkan kita ke surga hanyalah Islam. Wallahu a’lam.

Penulis: Ust. Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.


======================================================

Ucapan Selamat Natal, Satu Kalimat Yang Fatal Akibatnya!

Mengucapkan selamat Natal dari seorang Muslim kepada Nashrani jelas haram hukumnya. Orang yang berakal sehat pasti menolak hal ini. Logika mudahnya saja, tidak perlu dipersulit dengan bermacam-macam syubhat dan keraguan serta pelintiran ayat dan hadits. Perayaan Natal adalah kesyirikan dan kesyirikan adalah dosa terbesar karena menyekutukan Allah yang Maha Esa dalam ibadah. Jika kita ucapkan selamat, tentu kita ikut berbahagia atau minimal ridha terhadap hal tersebut.

Misalnya ada yang membunuh Ibu atau keluarga kita (dosa membunuh lebih ringan dari dosa kesyirikan), kemudian kita berikan selamat pada pembunuh tersebut? Apakah ini logis? Padahal ibu kita yang melahirkan, membesarkan dan mendidik kita dengan kasih sayang dan tidak akan bisa kita balas? Nah, bagaimana jika kita malah memberi selamat terhadap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hak Allah? Padahal Allah yang menciptakan dan memberikan taufik kepada Ibu kita agar mencurahkan kasih sayang kepada kita? Allah yang telah memberikan segalanya kepada kita?

Belum lagi logika yang lain, bahwa ternyata Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember, karena sumber dari kitab mereka sendiri, Yesus lahir pada musim panas. Atau dalil dalam Al-Quran bahwa Nabi Isa ‘alaihissalam lahir ketika musim kurma yaitu musim panas. Allah Ta’ala berfirman,

فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا ﴿٢٢﴾ فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَىٰ جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَـٰذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا ﴿٢٣﴾ فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا ﴿٢٤﴾ وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا ﴿٢٥﴾
Maka Maryam mengandungnya, lalu ia mengasingkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.’ Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 22-25)

Dan berbagai dalil logika lainnya. Belum lagi dalil dalam syariat yang menyatakan agar kita berlepas diri dari perbuatan dan perayaan orang kafir. Dan masih banyak dalil-dalil lainnya yang MELARANG seroang muslim mengucapkan selamat natal.

Satu kalimat yang fatal akibatnya namun pelakunya merasa ringan dan biasa saja

Terkadang diucapkan kalimat yang terlarang dalam agama, yang bisa saja dianggap ringan atau biasa saja oleh pelakunya, namun di sisi Allah besar dan membuat Allah murka. Allah Ta’ala berfirman,
إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّـهِ عَظِيمٌ
(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong (termasuk berita bohong kelahiran Yesus, pent ) itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (An-Nuur : 15)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إن الرجل ليتكلم بالكلمة من سخط الله لا يرى بها بأسا فيهوي بها في نار جهنم سبعين خريفا
“Sungguh ada seseorang yang mengucapkan suatu kalimat yang membuat Allah murka, ia menganggap perkataan itu biasa saja, padahal hal itu menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam sejauh 70 tahun perjalanan” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani).
Jadi janganlah kita termasuk orang yang mendapat murka Allah karena kalimat Ucapan selamat Natal, dan kita merasa ucapan ini biasa saja dan ringan, ini biasa karena toleransi beragama. Padahal bisa jadi ucapan tersebut berakibat fatal, yaitu menjerumuskan kita ke api neraka.

Toleransi yang benar

Yang benar toleransi adalah membiarkan mereka beribadah dan kita tidak perlu ikut campur, tidak perlu mengucapkan selamat. Allah Ta’ala telah berfirman,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (Al-Kafirun: 6).
Dan kita diperintahkan agar berlepas diri dari segala sesuatu yang mendukung penyembahan selain Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّـهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Al Mumtahanah: 4)

Masih banyak dalil yang lainnya lagi akan tetapi kami cukupkan lagi dengan hadits larang mendahului ucapan selamat kepada orang Yahudi dan Nashrani. Maka ucapan “selamat natal” termasuk dalam larangan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَتَبْدَءُواالْيَهُودَوَلاَالنَّصَارَىبِالسَّلاَمِ
Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167).
Demikian semoga bermanfaat.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking